Pengelolaan Bank Umum Konvensional
Bank Umum (Konvensional)
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
II. FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
- Menciptakan uang
- Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
- Menawarkan jasa-jasa keuangan
1. Menghimpun dana dari masyarakat
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
- Surat – surat wesel termasuk wesel yang diaskep oleh bank
- Surat pengakuan utang
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu lain sampai dengan 1 (satu) tahun
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee)
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb :
- Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
- Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
- Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
- Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain :
- Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
- Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb :
Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
- kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank.
- Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
- Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah.
- Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu.
- Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk:
- Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
- Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
- Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
- Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
- Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan.
- Pasar uang antar bank (interbank call money market) atau biasa disebut call money merupakan sumber dana yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana call money ini sering digunakan oleh bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring.
- Pinjaman antar bank untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah.
- Repurchase agreement adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga itu kembali.
- Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
- Dana transfer dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil.
- Obligasi bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
- Kredit likuiditas bank indonesia adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
- Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
- Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana umum bank secara umum terdiri dari :
- Modal disetor
- Cadangan-cadangan
- Sisa laba tahun lalu
- Laba yng ditahan
- Laba tahun berjalan
- Agio saham
Jenis Pendapatan Bank (Kasmir, 2002 : 120)
- Pendapatan bunga (Interest Income) adalah pendapatan yang diperoleh dalam bentuk bunga atas pemberian kredit sebagai penyalur dana kepada masyarakat, baik perorangan atau badan usaha dan juga penempatan dana kepada bank lain.
- Pendapatan non bunga (Fee Based Income) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diperoleh bank yang bukan merupakan pendapatan bunga. Pendapatan ini dapat juga diperoleh dari pemasaran produk maupun transaksi jasa Perbankan.
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan:
- Cadangan primer (primary reserves) dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening giro pada bank central dll.
- Cadangan sekunder (secondary reserves) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun.
Cadangan sekunder antara lain digunakan untuk :
3) Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mncukupi.
- Penyaluran kredit (loan) adalah pemberian kredit kepada nasabah yang memenuhi keteentuan kebijaksanaan pengkreditan bank yang bersangkutan.
- Investment yaitu penanaman dana dalam surat-surat berharga yang berjangka panjang. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam investment :
1) Tingkat bunga atau capital gain
4) Jangka waktu jatuh temponya
2. Penggunaan dana menurut sifat aktiva
Komponen dana dalam aktiva tidak produktif meliputi :
1) Alat-alat likuid (cash asset), adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva bank yang dapat digolongkan kedalam cash asset adalah : kas, giro pada bank sentral, biro pada bank lain.
1) Kredit yang diberikan, menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2) Deposito berjangka pada bank lain
yunada.student.umm.ac.id