Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Kebijakan Moneter
Kondisi ekonomi negara Indonesia pada masa orde baru sudah pernah memanas. Pada saat itu pemerintah melakukan kebijakan moneter berupa contractionary monetary policy dan vice versa. Kebijakan tersebut cukup efektif dalam menjaga stabilisasi ekonomi dan ongkos yang harus dibayar relatif murah. Kebijakan moneter yang ditempuh saat ini berupa open market operation memerlukan ongkos yang mahal. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendala yang lebih besar, yaitu pengaruh pasar keuangan internasional.
Definisi/Pengertian Kebijakan Moneter Dan Kebijakan Fiskal, Instrumen Serta Penjelasannya
A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai:
1. alat pertukaran atau media pembayaran
2. alat untuk menyimpan nilai
3. alat satuan hitung
4. juga dipakai sebagai alat spekulasi.
Ketika uang diperdagangkan di pasar valuta asing nilainya akan terus berfluktuasi mengikuti harga pasar (supply and demand). Berdasarkan realita, kurs pertukaran uang sesungguhnya dengan fiat money, dimana uang dijadikan komoditas perdagangan amat sangat merugikan individu maupun tatanan masyarakat. Sebagai contoh jumlah hutang luar negeri Indonesia yang semula US$ 102 Milyar hanya dalam waktu satu tahun naik lima kali lipat menjadi US$ 510 Milyar, akibatnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, sebagian besar disedot untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Untuk menutup defisit APBN kembali pemerintah harus mengandalkan hutang sebagai sumber pendanaan.
Kebijaksanaan Moneter
Pemerintah sebagai pengendalian perekonomian makro akan mengeluarkan berbagai kebijaksanaan baik dari sektor riil dan sektor moneter, dimana kebijaksanaan ini dilakukan dengan mengeluarkan berbagai jenis deregulasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam deregulasi adalah menghindari penyakit-penyakit yang terjadi dalam perekonomian, seperti inflasi, pengangguran pertumbuhan ekonomi yang rendah, mengatasi defisit neraca perdagangan dan pembayaran (Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi 4 Juli 1996 dalam sektor riil mempunyai salah satu tujuan di antaranya adalah mengefisienkan perekonomian sehingga dapat diperkecil defisit neraca pembayaran). Tujuan yang lebih spesifik lagi dari suatu kebijaksanaan adalah menjaga stabilisasi harga, pemanfaatan tenaga kerja yang tinggi, mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan keseimbangan neraca pembayaran.
Kebijaksanaan moneter dengan mempergunakan analisis IS-LM (pasar barang dan pasar uang) yang dapat dilakukan adalah penawaran uang. Penawaran uang dapat dilakukan dengan:
- Operasi pasar terbuka (open market policy),
- Kebiijaksanaan diskonto atau tingkat diskonto,
- Cadangan wajib minimum bank komersil,
- Pengendalian kredit secara selektif.
Dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter ini, pemerintah ingin melakukan penambahan atau pengurangan uang beredar, dimana tujuan yang ingin dicapai adalah stabilisasi harga dan pengendalian suku bunga.
Kebijaksanaan Moneter Yang Efektif
Naiknya penawaran uang secara kumulatif merupakan tindakan ekspansif sejauh kebijaksanaan ini bisa mempengaruhi output atau pendapatan nasional . Ukuran yang dipergunakan secara kuantitatif untuk keefektifan suatu kebijaksanaan moneter adalah AY/AM, sampai sejauh mana perubahan penawaran uang berhasil mengubah pendapatan nasional yang terjadi. Jadi semakin besar perubahan pendapatan yang terjadi akan semakin efektif kebijaksanaan moneter yang dikeluarkan.
Kebijaksanaan Moneter Dalam Perekonomian Indonesia
Kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah melalui bank sentral sebagai otoritas moneter (Bank Indonesia), karena bank sentral di Indonesia berfungsi untuk mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah. Kebijaksanaan moneter yang akan dibahas di sini adalah mulai tahun 1960-an sampai 1990-an.
Periode 1965 – 1983
Dalam pemerintahan Orde Baru pemerintah berusaha untuk menjalankan kebijaksanaan stabilisasi dan pembangunan ekonomi yang sehat. Penanggulangan terhadap inflasi yang merupakan musuh nomor satu perekonomian menjadi program utama. Program stabilisasi telah dilaksanakan dengan berhasil menurunkan tingkat 85% tahun 1968 menjadi 8,8% tahun 1970. Hal ini disebabkan dengan dikeluarkannya kebijaksanaan moneter dan fiskal serta kebijaksanaan lain dibidang ekonomi yang konsisten dan terarah. Salah satu hal yang dilakukan adalah menggantikan seribu rupiah uang lama.
Resesi ekonomi dunia mulai kelihatan sejak tahun 1973 dengan adanya krisis energi, sebagai dampak tindakan negara pengekspor minyak (OPEC) yang melakukan embargo, sehingga terjadi kenaikan harga minyak sampai 4 kali lipat. Resesi ini terutama dialami oleh negara-negara industri. Ini akan mengakibatkan naiknya ongkos produksi, inflasi timbul dan akhirnya merambat pada masalah unemployment. Kegiatan industry negara-negara maju mengalami penurunan, sehingga permintaan pasar dunia mulai lesu. Kelesuan inni ditandai dengan menurunnya harga-harga barang ekspor di pasar dunia pada tahun 1980, ini merupkan awal resesi dunia.
Keadaan resesi ini sangat mempengaruhi neraca pembayaran Indonesia. Cadangan devisa menurun akibat turunnya nilai ekspor juga terjadi pelarian modal ke luar negeri sebagai akibat tinggi laju inflasi dalam negeri yang relatif tinggi. Untuk menyelamatkan devisa yang ada, maka pada bulan Maret 1983 pemerintah terpaksa melakukan tindakan devaluasi rupiah dari Rp. 625,00 menjadi Rp. 975,00.
Periode 1983 – 1984
Deregulasi sektor perbankan dilakukan sejak 1 Juni 1983, isi deregulasi tersebut adalah menghapus pagu kredit dan sistem kredit kredit selektif disertai dengan subsidi bunga serta menciptakan persaingan bank untuk menentukan tingkat suku bunga kredit dan menghimpun dana dari masyarakat. Kredit likuiditas tidak lagi diberikan bank sentral, namun demikian deregulasi ini tidak lengkap dan menyeluruh. Masih ada perlakuan dan fasilitas khusus untuk bank milik pemerintah, misalnya dalam penyaluran kredit dengan suku bunga yang rendah untuk golongan ekonomi lemah guna menunjang dan melaksanakan pemerataan pendapatan dan kesempatan pembangunan. Juga masih diwajibkan perusahaan negara untuk menyimpan uang pada bank milik pemerintah. Jelas deregulasi ini memberikan peranan mekanisme pasar bekerja lebih luas disektor perbankan dan mengurangi campur tangan berupa pengarahan langsung proses penyaluran kredit dan penghimpunan dana.
Tindakan BI yang kedua untuk menurunkan tingkat suku bunga di pasar uang Jakarta adalah dengan cara membatasi jumlah pinjaman bank dipasar uang tersebut menjadi maksimum sebesar 7,5% dari jumlah deposito masyarakat yang dikumpulkannya. Walaupun tindakan ini langsung menurunkan volume transaksi dan tingkat suku bunga di pasar uang, namun pembatasan seperti ini justru menimbulkan distorsi dan inefisien baru di pasar uang yang justru menyebabkan peningkatan biaya dana perbankan.
Periode 1987 – 1992
Kalangan perbankan masih merasakan suasana deregulasi yang masih terkesan masih bersifat parsial. Hal ini kelihatan dengan masih adanya keharusan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggunakan jasa-jasa bank pemerintah dan pembatasan pembukaan kantor cabang baru bagi bank-bank umum swasta nasional dan bank asing. Kendala tersebut menjadi salah satu alasan mengapa suku bunga perbankan masih relative tinggi dan pelayanan jasa perbankan belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Adanya Pakto 1988 dan dilanjutkan dengan Pakjan 1990 telah memberi pengaruh yang besar terhadap industri perbankan. Perkembangan perbankan ini telah mengakibatkan peningkatan kebutuhan tenaga perbankan yang professional, perubahan teknik operasional perbankan dan pola serta sikap bertanggung jawab dari perbankan untuk mengamankan kepentingan masyarakat. Disamping itu sistem perbankan dituntut untuk daya saingnya di luar negeri dan perbankan di Indonesia diharuskan untuk mengikuti peraturan yang berlaku secara internasional. Berkaitan dengan itu pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan tertanggal 26 Februari 1991 atau yang lebih dikenal dengan sebuah Pakfeb 1991.
Kebijaksanaan tersebut meliputi 5 aspek yang terdiri dari:
- Aspek perizinan
- Aspek kepemilikan dan kepengurusan
- Aspek pedoman operasional atas dasar kehati-hatian
- Aspek sistem pelaporan
- Aspek tata cara penilaian kesehatan bank.
Kelima aspek di atas diperlukan bagi pembangunan usaha perbankan yang sehat dan efisien guna memelihara kepentingan masyarakat. Salah satu aspek penting dari paket Februari 1991 adalah adanya ketentuan bertahan mengenai modal minimum atau yang dikenal dengan istilah Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 8% sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank for Internasional Settlements (BIS). Di samping adanya kebijaksanaan penentuan modal minimum atau CAR badan otoritas moneter juga mengambil kebijaksanaan penarikan dana BUMN dari bank-bank umum tahun 1991 atau ini dikenal dengan gebrakan Sumarlin II.
Puncak dari periode ini adalah diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada tanggal 25 Maret 1992 yang menggantikan UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Undang-undang ini sangat ditunggu masyarakat terutama sektor perbankan. Kebijaksanaan deregulasi 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) ini dimaksudkan untuk mengadakan pengawasan secara ketat terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Sistem Moneter dan Lembaga Keuangan Internasional
Standar Moneter
Pada umumnya suatu negara akan mencoba untuk mempertahankan satuan moneternya tetap mempunyai nilai yang konstan dari komoditi tersebut. Setiap komoditi dapat dipilih sebagai satuan moneter. Jadi standar moneter merupakan ramuan hukum yang berlaku dalam praktik dan kebiasaan-kebiasaan yang mendasari penggunaan uang dalam suatu system perekonomian.
Standar moneter pada dasarnya dapat dikategorikan dalam 2 kelompok, yaitu:
1. Standar Komoditi (Commodity Standart)
Dalam penggunaan komoditi sebagai standar moneter biasanya mempergunakan emas dan perak sebagai dasar dan menjamin uang yang beredar. Sehingga komoditi ini dapat dibagi dalam:
a. Standar emas
Suatu negara yang memakai standar emas adalah bilamana nilai mata uangnya didasarkan pada nilai sejumlah emas tertentu. Dengan demikian masyarakat dapat bebas melebur mata uang emasnya atau membuat mata uang kertas melalui proses pertukaran dengan perbandingan yang telah ditetapkan bank sentral. Standar emas sebenarnya tidak dirancang secara sengaja, standar ini terjadi dengan sendirinya dalam perekonomian.
b. Standar perak (Silver standard)
Standar perak ini hampir sama dengan standar emas, di mana nilai uang dikaitkan dengan sejumlah berat perak tertentu.
c. Standar kembar (Bimetalic standard)
Amerika menetapkan standar kembar dalam tahun 1791, di mana Amerika menetapkan dollar sebagai satuan moneter dengan nilai tetap bila dikaitkan dengan emas dan perak. Harga emas ditentukan $ 19,395 per ons. Dengan demikian ratio mata uang emas dan perak adalah 15 banding 1. Mayarakat mempunyai kebebasan untuk melebur atau mengekspor mata uang tersebut. Maksud diberlakukannya standar kembar ini adalah untuk mendapatkan uang logam bernilai penuh, di mana uang logam emas untuk uang pecahan besar dan uang logam perak untuk uang pecahan kecil.
2. Standar Kepercayaan (Fiat Standar)
Dengan berjalannya waktu, standar moneter juga mengalami perkembangan. Pada waktu standar emas, penciptaan uang kertas selalu dikaitkan dengan emas dengan nilai yang sama, di mana emas di bawa ke bank sentral menerbitkan mata uang dalam sertifikat emas (artinya emas tersedia bila dibutuhkan). Jadi persediaan emas menentukan berapa banyak uang diterbitkan, meskipun ada keharusan menjaga konvertilitas pada standar emas untuk menentukan dalam menerbitkan uang, bank sentral memiliki kekuasaan yang besar dalan mengendalikan jumlah uang beredar.
· memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
· mengalami inflasi yang tidak terkontrol
· defisit neraca pembayaran yang besar
· kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
· tingkat suku bunga yang diatas kewajaran
Jika ciri-ciri di atas dimiliki oleh sebuah negara,maka dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi.
Pendapat Para Ekonom Islam tentang penyebab krisis
Menarik disimak adalah pendapat para ekonom Islam tentang penyebab krisis. Krisis terjadi karena ketidak seimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil. Dalam ekonomi Islam hal ini disebut dengan riba. Sektor moneter (keuangan) berkembang jauh lebih cepat meninggalkan sektor riil (barang dan jasa). Selaras dengan prinsip ekonomi kapitalis yang menjadi kiblat perekonomian dunia setelah runtuhnya paham sosialis yang diusung oleh Soviet yakni tidak menghubungkan sama sekali antara sektor riil dengan sektor moneter. Keduanya berdiri secara terpisah.
Pesatnya pertumbuhan sektor moneter yang jauh meninggalkan pertumbuhan sektor riil dapat diamati dalam pergerakan transaksi-transaksi di bursa saham dan pasar valuta asing yang penuh dengan praktek ribawi serta spekulasi. Peter Ducker (1980), seorang pakar manajemen mengatakan bahwa gejala ketidak seimbangan antara laju pertumbuhan sektor moneter dengan laju pertumbuhan sektor riil (barang dan jasa) disebabkan oleh decoupling yakni keterlepaskaitan antara sektor moneter dengan sektor riil. Adanya ketidakseimbangan ini, tentu saja menjadi ancaman serius bagi perekonomian dunia. Para spekulan di bursa saham dan pasar valuta asing akan dengan mudah membeli atau melepas aset mereka tanpa mempedulikan kestabilan nilai mata uang suatu negara. Apablia terjadi kepanikan, nilai mata uang yang semula terkatrol akan terjun bebas begitu para spekulan melepas semua asetnya ke pasar dan memindahkan investasinya ke pasar lain yang memberikan keuntungan. Banyaknya uang yang beredar di pasar tanpa diimbangi pergerakan yang berarti dari sektor perdagangan/jasa mengakibatkan nilai uang menjadi turun sehingga harga-harga menjadi naik. Situasi seperti ini menyebabkan pertumbuhan inflasi yang tidak terkendali.
Untuk menjamin kestabilan antara sektor moneter dan sektor riil, peranan pemerintah dalam hal ini Bank Sentral amat sangat diperlukan.
Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memerlukan instrumen kebijakan moneter untuk memengaruhi penawaran uang, antara lain:
1. Cadangan Wajib (Giro Wajib Minimum)
2. Operasi Pasar Terbuka Dengan Persetujuan Pembelian Kembali (Open market repurchase agreements)
3. Suku Bunga Diskonto.
Untuk menciptakan keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil kebijakan yang dapat diambil adalah:
1. Mengontrol secara ketat atau membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2. Mempercepat perputaran uang yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat perputaran uang pemerintah harus menghapus sistem bunga/ riba dari tubuh perbankan. Jika sistem bunga dihapuskan sektor riil akan tergerak karena dana yang ada sepenuhnya diinvestasikan di sektor riil untuk memperoleh keuntungan.
Referensi:
- http://www.stie-stikubank.ac.id/webjurnal
- EKONOMI MONETER:(Uang dan Bank)/oleh Mulia Nasution.-Jakarta:Djambatan,1998.
- http://www.google.com
- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar